JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM, Patrialis Akbar membantah kalau pemindahan Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob merupakan tanggung jawabnya.
Hal ini terkait adanya desakan beberapa kalangan untuk memindahkan pegawai golongan III A itu paska pengakuannya sering keluar masuk rutan.
"Masalah pemindahan,Kemenkumham tidak punya wewenang, yang berhak menempatkan Gayus di rutan mana adalah pengadilan," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Rabu (17/11/2010).
Menurutnya kalau sekarang Gayus Tambunan ditempatkan di Mako Brimob dan dikelola kepolisian maka fisik dan keamanan tanggung jawab kawan-kawan disana (kepolisian,red).
Namun meski demikian menurut Patrialis, rutan Mako Brimob memiliki kewajiban setiap sebulan sekali untuk melaporkan keadaan rutan ke rutan terdekat atau rutan induk.(crl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar